DASAR PERTIMBANGAN PENYIDIK RESERSE NARKOBA DI LINGKUP KERJA POLDA METRO JAYA DALAM MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS NARKOBA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan Penyidik Reserse Narkoba di lingkup kerja Polda Metro Jaya dalam menerapkan restorative justice pada kasus narkoba, mengetahui penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba dalam lingkup penyidikan dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik Reserse Narkoba dalam penerapan restorative justice pada kasus-kasus narkoba. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Teori Penegakan Hukum (Rule Of Law Theory), Teori Manajemen, Konsep Restorative Justice, Konsep Pengguna Narkoba, Konsep Diskresi Kepolisian serta Konsep Tindak Pidana Tanpa Korban. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil narasumber dari para Penyidik Reserse Narkoba di lingkup jajaran Polda Metro Jaya dan Polres- Polres Jajaran. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa implementasi restorative justice pada kasus-kasus narkoba sedianya dapat dilakukan oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba yang berada di tingkat Polres-Polres Jajaran dengan menggabungkan dasar pertimbangan aturan internal Kepolisian dan pertimbangan kepentingan pelaku yang juga bertindak sebagai korban dengan lebih mengutamakan upaya rehabilitasi sebagai jalan terbaik dalam mengembalikan kondisi pelaku seperti sebelum melakukan penyalahgunaan narkoba. Adapun Penerapan restorative justice pada kasus-kasus narkoba hingga saat ini baru sampai pada tahap pengorganisasian, dikarenakan untuk tahap pelaksanaan, belum juga diterapkan oleh para Penyidiknya mengingat masih adanya keraguan dalam penerapannya secara langsung dilapangan. Sementara itu, kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik kasus-kasus narkoba dalam penerapan restorative justice ini lebih dikarenakan belum adanya regulasi Undang- Undang yang menyatakan dengan tegas terkait penggunaan restorative justice pada bidang pidana, masih adanya kekurangan pada sumber daya manusia di Kepolisian dalam menafsirkan dan melaksanakan penerapan restorative justice pada kasus- kasus narkoba serta belum adanya kesamaan persepsi antara Institusi Criminal Justice System yang lain serta tidak adanya himbauan atas berlakunya aturan internal Kepolisian kepada masyarakat luas dalam penggunaan kebijakan restorative justice ini pada kasus-kasus narkoba dalam tahap penyidikan.